NB :
Mengacu pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Mengacu pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONTRAK (RK3K)
PAKET
REBABILITASI JEMBATAN LAM AWAN DONYA
|
DAFTAR ISI
A. Kebijakan
Proyek
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
C.1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko Dan Penegndalian Risiko K3
C.2. Pemenuhan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
C.3. Sasaran
dan Program K3
D. Pengendalian
Operasional K3
E. Pemeriksaan Dan
Evaluasi Kinerja K3
F. Tinjauan Ulang
Kinerja K3
A.
Kebijakan
Proyek
PT. Andy Capital Management akan memberikan Prioritas pada keselamatan kerja
bagi setiap pekerja/karyawan dan berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan
hidup disemua lokasi kerja. Perusahaan selalu berusaha untuk menciptakan
lingkungan kerja yang bebas dari kecelakaan kerja dengan cara mengkomunikasikan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pekerja/karyawan,
menyediakan fasilitas yang mendukung keselamatan K3, membuat prosedur dan
dokumentasi serta mengadakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. setiap pekerjan/karyawan
harus mentaati semua aturan keselamatan kerja perusahaan dan menjaga
keselamatan dirinya dan orang-orang disekitar agar terhindar dari kecelakaan
kerja akibat dari kelalaian dalam proses kerja. Setiap Pelanggaran akan
diberikan sanksi kedisiplinan.
Penerapan rencana keselamatan dan kesehatan kerja
kontrak (RK3K) merupakan upaya perlindungan bagi pekerja, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
mengenai penerapan dan
pelaksanaan K3 di
tempat kerja, dalam rangka
menciptakan tempat kerja
yang aman, tenaga
kerja selamat dan
sehat serta meningkatkan produktivitas kerja
secara berkesinambungan. Kegagalan
dalam mengendalikan keselamatan
dan kesehatan di tempat kerja adalah suatu proses yang dapat menimbulkan
kecelakaan, dimana akibat yang ditimbulkan tidak hanya berdampak negatif
terhadap tenaga kerja, akan tetapi dapat juga mempengaruhi penilaian masyarakat
atau pengguna jasa
perusahaan tersebut. Oleh
sebab itu penerapan
kesehatan dan kelematan kerja
(K3) merupakan suatu
cara untuk menjamin
kelangsungan pekerjaan secara berkesinambungan melalui
upaya pencegahan kecelakaan.
Dalam kegiatan
pelaksanaan pekerjaan yang beresiko
terjadinya kecelakaan kerja
maka perlu adanya
rencana keselamatan dan Kesehatan kerja kontrak (RK3K).
B.
Organisasi K3
B.1 Struktur Organisasi K3
Struktur
organisasi K3 untuk mengelola pelaksanaan kegiatan pada paket
Rehabilitasi Jembatan Lam Awan Donya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019 sebagai berikut :
B.2 Uraian
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kompetensi yang diperlukan oleh personil
pada organisiasi K3
Jabatan
|
Tugas Dan Tanggung Jawab
|
Wewenang
|
Ketua
|
ü
Memimpin dan bertanggung jawab
seluruh kegiatan pada saat terjadi keadaan darurat.
ü
Membuat laporan tertulis
kronologis kejadian, setelah tanggap darurat dinyatakan selesai.
ü
Meminta bantuan ke Unit Pemadam
Kebakaran dan Polisi.
|
ü
Mengumumkan Kondisi darurat dan
Evakuasi dilaksanakan.
ü
Menetapkan dan Mengeluarkan biaya
dalam kondisi darurat.
ü
Memastikan rujukan ke Rumah Sakit
terdekat.
ü
Menjawab pertanyaan dari Instansi
terkait dan wartawan.
ü
Menghubungi Instansi penting
terkait SAR, RS, Dinas Damkar.
ü
Memutuskan dan mengumumkan kondisi
sudah aman kembali
|
TIM
EMERGENCY/ KEDARURATAN
|
ü
Bertanggung jawab terhadap akses
ke lokasi aman (Muster Point) saat terjadi Kondisi Darurat (kebakaran)
ü
Bertanggung jawab terhadap
keberadaan rambu petunjuk evakuasi.
ü
Bertanggung jawab terhadap jumlah
pegawai yang berada didalam gedung/tempat kerja.
|
ü
Pada saat alarm berbunyi, kepala
regu evakuasi segera mengkoordinir anggotanya untuk mengevakuasi karyawan
menuju ketempat berhimpun (Muster Point).
ü
Melakukan penyisiran semua ruangan
untuk meyakinkan bahwa semua ruangan telah dikosongkan.
ü
Melakukan absensi di tempat
berhimpun (Muster Point) untuk meyakinkan bahwa semua orang telah
meninggalkan kantor
|
TIM P3K
|
ü
Memantau semua karyawan yang
sedang dievakuasi di tempat berhimpun.
ü
Memberikan pertolongan /
pengobatan bila ada karyawan yang luka.
ü
Memberikan pertolongan /
pengobatan bila ada pengguna jalan yang luka.
|
ü
Memimpin tindakan pertolongan
pertama pada korban yang ada di tempat berhimpun (muster point).
ü
Mengirim korban ke Rumah Sakit
bila diperlukan.
ü
Menyiapkan obat-obatan (P3K).
|
TIM KEBAKARAN
|
ü
Bertanggung jawab terhadap jumlah
dan kondisi APAR yang ada di tempat kerja.
ü
Bertanggung jawab terhadap
penempatan APAR di area lokasi tempat kerja.
ü
Bertanggung jawab terhadap
keberhasilan pemadaman api (kecil).
ü
Melakukan cek list secara berkala terhadap
Apar.
|
ü
Memimpin regu pemadam untuk
memadamkan api yang ada dan mematikan aliran listrik.
ü
Meminta tambahan Apar bila dirasa
kurang.
ü
Mengkoordinir regu pemadam, bila
titik api ada di beberapa tempat.
ü
Menempatkan APAR di lokasi yang
strategis, sehingga mudah digunakan saat terjadi kondisi darurat.
ü
Bekerja sama dengan anggota regu
pemadam untuk memadamkan api di lokasi yang paling dekat dengan tempat
kerjanya saat itu.
ü
Pada saat alarm berbunyi segera
menuju lokasi kebakaran dan memadamkan api sesuai jenis api yang timbul.
|
C.
Perencanaan K3
C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan
dan Peraturan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Lainnya yang harus
dipenuhi adalah :
1. UU No. 1/1970
Tentang Keselamatan Kerja.
2. UU No.18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi.
3. UU No. 13 Tahun
1993 Tentang Ketenagakerjaan.
4. UU No. 14 Tahu
1992 Tentang Lalu Lintas Jalan.
5. UU. No. 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
6. Permenaker No.
1 Tahun 1980 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
7. Kpts. Bersama
Menaker-Men PU No. Kep/174/Men/1986 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pada Konstruksi.
8. Permenaker No.
5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Dan Keselamatan Kerja (SMK3)
9. Permenaker PU
No.9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
11. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
12. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 Tentang Perubahan atas peraturan
menteri pekerjaan umum nomor : 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
C.3. Sasaran dan Program K3
1. Sasaran Umum
:
a. Nihil
kecelakaan kerja yang fatal (Zero Fatal Accident)
pada pekerjaan konstruksi
b. Menciptakan
lingkungan kerja yang aman (bebas dari
kecelakaan)
c. Mengurangi
terjadinya gangguan kesehatan akibat kerja sebesar 25% tiap tahun
d. Kebijakan K3
dalam bidang konstruksi akan ditinjau terus menerus secara berkala
2. Sasaran
Khusus
a. Melaksanakan
Rencana K3 secara berkelanjutan dengan menyediakan kebutuhan sarana K3 (APD,
rambu-rambu, spanduk, pagar pengaman) secara konsisten
b. Melakukan
inspeksi secara berkala dan terus menerus untuk menjamin pelaksanaan K3 berjalan
sesuai dengan rencana
c. Memastikan
semua pekerja dan untuk mematuhi peraturan K3
3. Program K3
a. Membentuk
struktur organisasi K3
b. Identifikasi
dan pengendalian sumber bahaya ditempat kerja
c. Pemantauan dan
pengendalian kondosi tidak aman ditempat kerja
d. Menyediakan
sarana dan prasarana K3 ditemapat kerja
e. Melakukan
pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala
f. Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai
kondisi kesehatan
g. Pengobatan pekerja yang menderita sakit
h. Identifikasi,
pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan
D.
Pengendalian
Operasional K3
1.
Penetapan Kegiatan-Kegiatan
Operasional Yang Harus Dikendalikan
Risikonya
Kegiatan pelaksanaan konstruksi yang harus dikendalikan
risikonya ditetapkan berdasarkan identifikasi biaya, penilaian risiko, dan
pengendalian risiko yang meliputi :
a.
Bahaya yang
timbul dari jenis kegiatan/pekerjaan
·
Pekerjaan
diketinggian menimbulkan bahaya terjatuh.
·
Pekerjaan ditepi
lereng/gunung bahaya longsor/tertimbun.
b.
Bahaya yang
timbul dari cara,metode dan prosedur kerja, meliputi :
·
Prosedur
pengankatan/penurunan barang/material secara manual dapat menimbulkan cedera
terkilir/terluka.
·
Penggunaan
perkakas mekanis tanpa pelindung menimbulkan bahaya terpotong.
c.
Bahaya yang
timbul dari kondisi lingkungan tempat pekerjaan
·
Bahaya
dilingkungan lereng/tebing dapat terjadinya longsor dan jatuhnya pohon.
d.
Bahaya yang
timbul dari jenis mekamisme peralatan penunjang yang digunakan
·
Bekerja dengan
alat berat bisa terguling,terlindas.
e.
Bahaya yang
timbul dari jenis dan sifat material yang digunakan
·
Material BBM,
bahan kimia,BBM, tiner, cat,dsb bisa menyebabkan sakit akibat kerja.
f.
Bahaya yang
timbul dari penggunaan tenaga kerja yang tidak kompeten
·
Tenaga kerja
tidak kompeten bisa melakukan kesalahan fatal, membahayan diri dan orang lain.
g.
Bahaya yang
timbul dari struktur penunjang/penopang yang tidak kuat
·
Perancah dan
penopang struktur yang tidak memadai menimbulkan bahaya runtuh.
h.
Bahaya-bahaya
lain yang belum terindefikasi.
2.
Kegiatan-Kegiatan
Konstruksi Yang Harus Dikendalikan Risikonya
Dalam paket pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Lam
Awan Donya ini, maka kegiatan-kegiatan operasional yang harus dikendalikan
meliputi :
a.
Divisi 1 Umum yang teridiri dari Pekerjaan :
1. Mobilisasi, meliputi pergerakan/pemindahan personil
beserta penyediaan tempat kerja di site konstruksi.
2. Manajemen keselamatan lalu lintas meliputi penyediaan
perlengkapan jalan, jembatan semetara dan tenaga manajemen lalu lintas untuk
melindungi para pekerja.
3. Jembatan sementara meliputi menyediakan,
memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus
menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan
sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.
4. Keselamatan dan kesehatan kerja meliputi ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja
dan Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi.
b.
Divisi 3
Pekerjaan tanah yang meliputi :
1.
Galian meliputi
penggalian,
penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan
dengan memasang rambu-rambu pengaman, rambu lalu lintas serta mencegah orang
luar mendekati area galian dan menyediakan petugas (flagman) sebagai pemberi peringatan.
2.
Timbunan meliputi
pengadaan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
untuk
penimbunan kembali galian diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dengan memasang rambu-rambu pengaman,
rambu lalu lintas serta mencegah orang luar mendekati area timbunan dan
menyediakan petugas (flagman) sebagai
pemberi peringatan.
c.
Divisi 5
pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi :
1.
Lapis pondasi
agregat kelas A dan B meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3
(SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang
benar untuk menghindari dari risiko terkena pecahan batu serta kecelakaan lalu
lintas.
d.
Divisi 6
pekerjaan perkerasan beraspal yang meliputi :
1.
Lapis resap
pengikat dan lapis perekat meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar
K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang
benar untuk menghindari dari risiko terkena percikan aspal panas serta
kecelakaan lalu lintas.
2.
AC-BC dan AC-WC
meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police
line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari
dari risiko terkena material hot mix, terjatuh dan kecelakaan lalu lintas.
e.
Divisi 7
pekerjaan struktur yang meliputi :
1.
Beton struktur
fc’20Mpa, Beton fc’15 Mpa dan Beton fc’10 MPa meliputi
menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan
rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari
risiko kecelakaan kerja.
2.
Baja tulangan
polos BjTP 280 dan Baja tulangan sirip BjTS 240 meliputi menyediakan peralatan
kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan
peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko kecelakaan kerja
seperti terjepit/tertusuk besi.
3.
Pasangan batu
meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang
police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar, nakan meode
kerja sesuai spesifikasi menghindari dari risiko terkena runtuhan material,
iritasi kulit,dll.
4.
Sandaran (Railling) meliputi meliputi menyediakan
peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi
safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari daritangan
terjepit/terluka pada saat pemasnagan baja.
5.
Papan nama
jembatan meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI),
memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan untuk mencegah
kecelakaan kerja.
6.
Pembongkaran
beton meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI),
memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk
menghindari dari risiko erkena material puing-puing beton.
7.
Pipa drainasse
meliputi
f.
Divisi 9
Pekerjaan pengendalian kondisi dan pekerjaan minor yang meliputi :
1.
Pengecatan meliputi
menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan
rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko,
tumpahan cat, dan terhirup cat.
g.
Divisi 9
pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain yang meliputi :
1.
Maka jalan
thermoplatik meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI),
memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk
menghindari dari risiko tertabrak kenderaan, tumpahan cat, dan terganggunya
lalu lintas kenderaan umum.
2.
Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineer Grade meliputi
menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan
rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko
tertabrak kenderaan dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.
3.
Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe LED
meliputi menyediakan
peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi
safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko
tertabrak kenderaan, terkena arus listrik dan terganggunya lalu lintas
kenderaan umum.
4.
Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineer Grade meliputi
menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan
rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko
tertabrak kenderaan dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.
E.
Pemeriksaan Dan
Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan
mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada elemen pengendalian dan operasi
K3, berdasarkan upaya pengendalian pada elemen perencanaan K3.
No
|
Pemeriksaan
|
Lokasi
Pemeriksaan
|
Frekuensi
Pemeriksaan
|
Hasil Pemeriksaan
|
Acuan
|
Pelaksana
Pemeriksaan
|
|
1
|
1.
|
Accident rate
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
Setia Hari
|
- Catatan
monitoring kecelakaan = 0
- Hasil perhitungan
accident rate mingguan (nihil/terjadi)
|
Sesuai yang direncanakan
|
Pelaksana K3
|
2
|
Pencapaian sasaran dan program K3 (sesuai RK3K)
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
Minimal 2 minggu sekali
|
80%
|
Kepala masing-masing
|
||
3
|
1.
|
Lingkungan
kerja
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
3 bulan
sekali
|
Hasil pengukuran factor fisik & kimia
|
Pelaksana K3
|
|
2.
|
Temperatur
Kantor
|
||||||
3.
|
Cahaya
|
||||||
4.
|
Debu
|
||||||
5.
|
Kebisingan
|
||||||
6.
|
Getaran
|
||||||
4
|
1
|
Sertifikat
& Ijin
|
Semua lokasi dimana alat tersebut berada dan
dioperasikan
|
1 tahun sekali atau dengan perundangan
|
Sertifikat dan Ijin Alat
|
Logistik dan Peralatan
|
|
2
|
Crane
|
||||||
3
|
Truck Mixer
|
||||||
4
|
Apar
|
||||||
5
|
Instalasi listrik
|
||||||
5
|
Kesehatan Karyawan dan Pekerja
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
3 atau 6 bulan sekali
|
Hasil pemeriksaan kesehatan
|
Paramendis
|
||
6
|
Tingkat kesesuaian dengan legislasi
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
6 bulan sekali
|
Hasil Pemantauan kesesuaian
|
Pelaksana K3
|
||
7
|
Kebersihan dan Kerapian (Housekeeping)
|
Kantor, Lapangan dan Mes
|
Minimal 2 kali/bulan
|
Cheeklist housekeeping
|
Pelaksana K3
|
F.
Tinjauan Ulang
Kinerja K3
Tinjauan ulang
penerapan SMK3 Konstruksi dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal dalam
program K3. Tinjauan ulang membahas hasil evaluasi /inspeksi dan kesesuainnya
terhadap :
·
Kebijakan K3
·
Sasaran dan Program K3
·
Hasil temuan penerapan SMK3
·
Efektivitas penerapan SMK3
Konstruksi
·
Keselamatan kerja/terjadinya
kecelakaan kerja
Dibuat
oleh,
Andy
Capital Management
....................................
General
Superitendent
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar