Rabu, 25 September 2019

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)


NB :
Mengacu pada Lampiran 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum




Logo Perusahaan
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONTRAK (RK3K) 
PAKET REBABILITASI JEMBATAN LAM AWAN DONYA

DAFTAR ISI

A.   Kebijakan Proyek
B.   Organisasi K3
C.   Perencanaan K3
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko Dan Penegndalian Risiko K3
C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
C.3. Sasaran dan Program K3
D.  Pengendalian Operasional K3
E.   Pemeriksaan Dan Evaluasi Kinerja K3
F.   Tinjauan Ulang Kinerja K3
                                                           


A.   Kebijakan Proyek

PT. Andy Capital Management akan memberikan Prioritas pada keselamatan kerja bagi setiap pekerja/karyawan dan berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup disemua lokasi kerja. Perusahaan selalu berusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecelakaan kerja dengan cara mengkomunikasikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh pekerja/karyawan, menyediakan fasilitas yang mendukung keselamatan K3, membuat prosedur dan dokumentasi serta mengadakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. setiap pekerjan/karyawan harus mentaati semua aturan keselamatan kerja perusahaan dan menjaga keselamatan dirinya dan orang-orang disekitar agar terhindar dari kecelakaan kerja akibat dari kelalaian dalam proses kerja. Setiap Pelanggaran akan diberikan sanksi kedisiplinan.
Penerapan rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak (RK3K) merupakan upaya perlindungan bagi pekerja, yang memuat  ketentuan-ketentuan  pokok  mengenai  penerapan  dan  pelaksanaan  K3  di  tempat  kerja,  dalam rangka  menciptakan  tempat  kerja  yang  aman,  tenaga  kerja  selamat  dan  sehat  serta  meningkatkan produktivitas  kerja  secara  berkesinambungan.  Kegagalan  dalam  mengendalikan  keselamatan  dan kesehatan di tempat kerja adalah suatu proses yang dapat menimbulkan kecelakaan, dimana akibat yang ditimbulkan tidak hanya berdampak negatif terhadap tenaga kerja, akan tetapi dapat juga mempengaruhi penilaian  masyarakat  atau  pengguna  jasa  perusahaan  tersebut.  Oleh  sebab  itu  penerapan  kesehatan dan kelematan kerja  (K3)  merupakan  suatu  cara  untuk  menjamin  kelangsungan  pekerjaan  secara berkesinambungan  melalui  upaya  pencegahan  kecelakaan.
          Dalam  kegiatan  pelaksanaan  pekerjaan  yang beresiko  terjadinya  kecelakaan  kerja  maka  perlu  adanya  rencana keselamatan dan Kesehatan kerja kontrak (RK3K).

B.   Organisasi K3
B.1 Struktur Organisasi K3

Struktur organisasi K3 untuk mengelola pelaksanaan kegiatan pada paket Rehabilitasi Jembatan Lam Awan Donya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019 sebagai berikut :
 p

B.2 Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kompetensi yang diperlukan oleh personil pada organisiasi K3


Jabatan

Tugas Dan Tanggung Jawab
Wewenang
Ketua


ü  Memimpin dan bertanggung jawab seluruh kegiatan pada saat terjadi keadaan darurat.
ü  Membuat laporan tertulis kronologis kejadian, setelah tanggap darurat dinyatakan selesai.
ü  Meminta bantuan ke Unit Pemadam Kebakaran dan Polisi.
ü Mengumumkan Kondisi darurat dan Evakuasi dilaksanakan.
ü Menetapkan dan Mengeluarkan biaya dalam kondisi darurat.
ü Memastikan rujukan ke Rumah Sakit terdekat.
ü Menjawab pertanyaan dari Instansi terkait dan wartawan.
ü Menghubungi Instansi penting terkait SAR, RS, Dinas Damkar.
ü Memutuskan dan mengumumkan kondisi sudah aman kembali
TIM
EMERGENCY/ KEDARURATAN
ü  Bertanggung jawab terhadap akses ke lokasi aman (Muster Point) saat terjadi Kondisi Darurat (kebakaran)
ü  Bertanggung jawab terhadap keberadaan rambu petunjuk evakuasi.
ü  Bertanggung jawab terhadap jumlah pegawai yang berada didalam gedung/tempat kerja.
ü Pada saat alarm berbunyi, kepala regu evakuasi segera mengkoordinir anggotanya untuk mengevakuasi karyawan menuju ketempat berhimpun (Muster Point).
ü Melakukan penyisiran semua ruangan untuk meyakinkan bahwa semua ruangan telah dikosongkan.
ü Melakukan absensi di tempat berhimpun (Muster Point) untuk meyakinkan bahwa semua orang telah meninggalkan kantor
TIM P3K
ü  Memantau semua karyawan yang sedang dievakuasi di tempat berhimpun.
ü  Memberikan pertolongan / pengobatan bila ada karyawan yang luka.
ü  Memberikan pertolongan / pengobatan bila ada pengguna jalan yang luka.
ü  Memimpin tindakan pertolongan pertama pada korban yang ada di tempat berhimpun (muster point).
ü  Mengirim korban ke Rumah Sakit bila diperlukan.
ü  Menyiapkan obat-obatan (P3K).
TIM KEBAKARAN
ü  Bertanggung jawab terhadap jumlah dan kondisi APAR yang ada di tempat kerja.
ü  Bertanggung jawab terhadap penempatan APAR di area lokasi tempat kerja.
ü  Bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemadaman api (kecil).
ü  Melakukan cek list secara berkala terhadap Apar.

ü  Memimpin regu pemadam untuk memadamkan api yang ada dan mematikan aliran listrik.
ü  Meminta tambahan Apar bila dirasa kurang.
ü  Mengkoordinir regu pemadam, bila titik api ada di beberapa tempat.
ü  Menempatkan APAR di lokasi yang strategis, sehingga mudah digunakan saat terjadi kondisi darurat.
ü  Bekerja sama dengan anggota regu pemadam untuk memadamkan api di lokasi yang paling dekat dengan tempat kerjanya saat itu.
ü  Pada saat alarm berbunyi segera menuju lokasi kebakaran dan memadamkan api sesuai jenis api yang timbul.

C.   Perencanaan K3
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko Dan Pengendalian Risiko

C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Lainnya yang harus dipenuhi adalah :
1.   UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja.
2.   UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
3.   UU No. 13 Tahun 1993 Tentang Ketenagakerjaan.
4.   UU No. 14 Tahu 1992 Tentang Lalu Lintas Jalan.
5.   UU. No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
6.   Permenaker No. 1 Tahun 1980 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
7.  Kpts. Bersama Menaker-Men PU No. Kep/174/Men/1986 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Konstruksi.
8.   Permenaker No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Dan Keselamatan Kerja (SMK3)
9.   Permenaker PU No.9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 Tentang Perubahan atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

C.3. Sasaran dan Program K3
1. Sasaran Umum          :
a.    Nihil kecelakaan kerja yang fatal (Zero Fatal Accident) pada pekerjaan konstruksi
b.   Menciptakan lingkungan kerja  yang aman (bebas dari kecelakaan)
c.    Mengurangi terjadinya gangguan kesehatan akibat kerja sebesar 25% tiap tahun
d.   Kebijakan K3 dalam bidang konstruksi akan ditinjau terus menerus secara berkala
2. Sasaran Khusus
a.    Melaksanakan Rencana K3 secara berkelanjutan dengan menyediakan kebutuhan sarana K3 (APD, rambu-rambu, spanduk, pagar pengaman) secara konsisten
b.   Melakukan inspeksi secara berkala dan terus menerus untuk menjamin pelaksanaan K3 berjalan sesuai dengan rencana
c.    Memastikan semua pekerja dan untuk mematuhi peraturan K3
3. Program K3
a.    Membentuk struktur organisasi K3
b.   Identifikasi dan pengendalian sumber bahaya ditempat kerja
c.    Pemantauan dan pengendalian kondosi tidak aman ditempat kerja
d.   Menyediakan sarana dan prasarana K3 ditemapat kerja
e.    Melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala
f.     Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan
g.    Pengobatan pekerja yang menderita sakit
h.   Identifikasi, pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan


D.    Pengendalian Operasional K3

1.     Penetapan Kegiatan-Kegiatan Operasional Yang Harus Dikendalikan
Risikonya
Kegiatan pelaksanaan konstruksi yang harus dikendalikan risikonya ditetapkan berdasarkan identifikasi biaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko yang meliputi :
a.    Bahaya yang timbul dari jenis kegiatan/pekerjaan
·         Pekerjaan diketinggian menimbulkan bahaya terjatuh.
·         Pekerjaan ditepi lereng/gunung bahaya longsor/tertimbun.
b.   Bahaya yang timbul dari cara,metode dan prosedur kerja, meliputi :
·         Prosedur pengankatan/penurunan barang/material secara manual dapat menimbulkan cedera terkilir/terluka.
·         Penggunaan perkakas mekanis tanpa pelindung menimbulkan bahaya terpotong.
c.    Bahaya yang timbul dari kondisi lingkungan tempat pekerjaan
·         Bahaya dilingkungan lereng/tebing dapat terjadinya longsor dan jatuhnya pohon.
d.   Bahaya yang timbul dari jenis mekamisme peralatan penunjang yang digunakan
·         Bekerja dengan alat berat bisa terguling,terlindas.
e.    Bahaya yang timbul dari jenis dan sifat material yang digunakan
·         Material BBM, bahan kimia,BBM, tiner, cat,dsb bisa menyebabkan sakit akibat kerja.
f.     Bahaya yang timbul dari penggunaan tenaga kerja yang tidak kompeten
·         Tenaga kerja tidak kompeten bisa melakukan kesalahan fatal, membahayan diri dan orang lain.
g.    Bahaya yang timbul dari struktur penunjang/penopang yang tidak kuat
·         Perancah dan penopang struktur yang tidak memadai menimbulkan bahaya runtuh.
h.   Bahaya-bahaya lain yang belum terindefikasi.
2.     Kegiatan-Kegiatan Konstruksi Yang Harus Dikendalikan Risikonya
Dalam paket pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Lam Awan Donya ini, maka kegiatan-kegiatan operasional yang harus dikendalikan meliputi :
a.    Divisi 1 Umum  yang teridiri dari Pekerjaan :
1.   Mobilisasi, meliputi pergerakan/pemindahan personil beserta penyediaan tempat kerja di site konstruksi.
2.   Manajemen keselamatan lalu lintas meliputi penyediaan perlengkapan jalan, jembatan semetara dan tenaga manajemen lalu lintas untuk melindungi para pekerja.
3.   Jembatan sementara meliputi menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan.
4.   Keselamatan dan kesehatan kerja meliputi ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja dan Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi.
b.   Divisi 3 Pekerjaan tanah yang meliputi :
1.   Galian meliputi penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dengan memasang rambu-rambu pengaman, rambu lalu lintas serta mencegah orang luar mendekati area galian dan menyediakan petugas (flagman) sebagai pemberi peringatan.
2.   Timbunan meliputi pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir untuk penimbunan kembali galian diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dengan memasang rambu-rambu pengaman, rambu lalu lintas serta mencegah orang luar mendekati area timbunan dan menyediakan petugas (flagman) sebagai pemberi peringatan.
c.    Divisi 5 pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi :
1.   Lapis pondasi agregat kelas A dan B meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko terkena pecahan batu serta kecelakaan lalu lintas.
d.   Divisi 6 pekerjaan perkerasan beraspal yang meliputi :
1.   Lapis resap pengikat dan lapis perekat meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko terkena percikan aspal panas serta kecelakaan lalu lintas.
2.   AC-BC dan AC-WC meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko terkena material hot mix, terjatuh dan kecelakaan lalu lintas.
e.    Divisi 7 pekerjaan struktur yang meliputi :
1.   Beton struktur fc’20Mpa, Beton fc’15 Mpa dan Beton fc’10 MPa meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko kecelakaan kerja.
2.   Baja tulangan polos BjTP 280 dan Baja tulangan sirip BjTS 240 meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar untuk menghindari dari risiko kecelakaan kerja seperti terjepit/tertusuk besi.
3.   Pasangan batu meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang police line dan rambu serta menggunakan peralatan kerja yang benar, nakan meode kerja sesuai spesifikasi menghindari dari risiko terkena runtuhan material, iritasi kulit,dll.
4.   Sandaran (Railling) meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari daritangan terjepit/terluka pada saat pemasnagan baja.
5.   Papan nama jembatan meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan untuk mencegah kecelakaan kerja.
6.   Pembongkaran beton meliputi meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko erkena material puing-puing beton.
7.   Pipa drainasse meliputi
f.     Divisi 9 Pekerjaan pengendalian kondisi dan pekerjaan minor yang meliputi :
1.   Pengecatan meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko, tumpahan cat, dan terhirup cat.
g.    Divisi 9 pekerjaan harian dan pekerjaan lain-lain yang meliputi :
1.   Maka jalan thermoplatik meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko tertabrak kenderaan, tumpahan cat, dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.
2.   Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineer Grade meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko tertabrak kenderaan dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.
3.   Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe LED
meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko tertabrak kenderaan, terkena arus listrik dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.
4.   Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineer Grade meliputi menyediakan peralatan kerja sesuai standar K3 (SNI), memasang rambu, mengunakan rompi safety, sarung tangan, helm, sepatu safety untuk menghindari dari risiko tertabrak kenderaan dan terganggunya lalu lintas kenderaan umum.

E.   Pemeriksaan Dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada elemen pengendalian dan operasi K3, berdasarkan  upaya pengendalian  pada elemen perencanaan K3.
No
Pemeriksaan
Lokasi Pemeriksaan
Frekuensi Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan
Acuan
Pelaksana Pemeriksaan
1
1.
Accident rate
Kantor, Lapangan dan Mes
Setia Hari
-   Catatan monitoring kecelakaan = 0
-   Hasil perhitungan accident rate  mingguan (nihil/terjadi)
Sesuai yang direncanakan
Pelaksana K3
2
Pencapaian sasaran dan program K3 (sesuai RK3K)
Kantor, Lapangan dan Mes
Minimal 2 minggu sekali
80%

Kepala masing-masing
3
1.
Lingkungan kerja
Kantor, Lapangan dan Mes
3 bulan sekali
Hasil pengukuran factor fisik & kimia

Pelaksana K3
2.
Temperatur Kantor
3.
Cahaya
4.
Debu

5.
Kebisingan
6.
Getaran
4
1
Sertifikat & Ijin
Semua lokasi dimana alat tersebut berada dan dioperasikan
1 tahun sekali atau dengan perundangan
Sertifikat dan Ijin Alat

Logistik dan Peralatan

2
Crane

3
Truck Mixer

4
Apar

5
Instalasi listrik
5
Kesehatan Karyawan dan Pekerja
Kantor, Lapangan dan Mes
3 atau 6 bulan sekali
Hasil pemeriksaan kesehatan

Paramendis
6
Tingkat kesesuaian dengan legislasi
Kantor, Lapangan dan Mes
6 bulan sekali
Hasil Pemantauan kesesuaian

Pelaksana K3
7
Kebersihan dan Kerapian (Housekeeping)
Kantor, Lapangan dan Mes
Minimal 2 kali/bulan
Cheeklist housekeeping

Pelaksana K3

F.    Tinjauan Ulang Kinerja K3
Tinjauan ulang penerapan SMK3 Konstruksi dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal dalam program K3. Tinjauan ulang membahas hasil evaluasi /inspeksi dan kesesuainnya terhadap :
·         Kebijakan K3
·         Sasaran dan Program K3
·         Hasil temuan penerapan SMK3
·         Efektivitas penerapan SMK3 Konstruksi
·         Keselamatan kerja/terjadinya kecelakaan kerja





Dibuat oleh,
Andy Capital Management




....................................
General Superitendent












Tidak ada komentar: