MANAJEMEN PROYEK
INFRASTRUKTUR
(Infrastruktur Jalan Tol)
1.1.Latar Belakang
Keberadaan infrastruktur Indonesia merupakan sebuah
hal yang mutlak diperlukan. Di era globalisasi seperti saat ini, infrastruktur
dapat membuat sebuah negara menjadi lebih maju dan mampu menyamakan diri dengan
negara yang lain yang ada di dunia. Meski
demikian, pembangunan infrastruktur tidaklah semudah membalikkan telapak
tangan. Selalu ada hambatan ataupun permasalahan yang mengiringi pembangunan
serta pengembangan infrastruktur. Sebelum kita membahas mengenai komponen
infrastruktur jalan tol, ada baiknya terlebih dulu kita mengetahui tentang
pengertian dan jenis-jenis dari infrastruktur.
Pengertian
Infrastruktur, menurut Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem fisik yang
menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas
publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik
kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi. Pengertian ini merujuk pada
infrastruktur sebagai suatu sistem. Infrastruktur dalam sebuah sistem adalah
bagian-bagian berupa sarana dan prasarana (jaringan) yang tidak terpisahkan
satu sama lain. Enam kategori besar infrastruktur (Grigg):
1) Kelompok jalan (jalan, jalan raya,
jembatan);
2) Kelompok pelayanan transportasi
(transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
3) Kelompok air (air bersih, air
kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
4) Kelompok manajemen limbah (sistem
manajemen limbah padat);
5) Kelompok bangunan dan fasilitas
olahraga luar;
6) Kelompok produksi dan distribusi
energi (listrik dan gas).
Berdasarkan American Public Works Association (Stone,
1974), infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas – fasilitas fisik yang
dikembangkan 7 atau dibutuhkan oleh agen – agen publik untuk fungsi – fungsi
pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah,
transportasi, dan pelayanan – pelayanan yang sama untuk memfasilitasi tujuan –
tujuan ekonomi dan sosial. Infrastruktur sendiri dalam sebuah sistem menopang
sistem sosial dan sistem ekonomi sekaligus menjadi penghubung dengan sistem
lingkungan. Ketersediaan infrastruktur memberikan dampak terhadap sistem sosial
dan sistem ekonomi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, infrastruktur perlu
dipahami sebagai dasar-dasar dalam mengambil kebijakan (Kodoatie, 2005).
1.1.Jenis Infrastruktur
Beberapa jenis infrastruktur yang dirancang agar mampu melayani
masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Infrastruktur
Keras
Jenis
infrastruktur keras merupakan infrastruktur yang bisa kita lihat dari segi
fisiknya yang berupa bentuk secara nyata. Bisanya jenis infrastruktur ini
mencakup jalan raya, pelabuhan bandara, saluran irigasi, dan jenis fasilitas
umum lain.
2.
Infrastruktur
Keras Non Fisik
Jika
menurut pada jenis infrastruktur keras non fisik, hal itu mencakup berbagai
upaya yang dilakukan untuk mendukung sarana dan prasarana secara umum yang
berguna untuk mendukung berbagai kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat umum.
Misalnya saja terkait pengadaan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan
penyediaan pasokan listrik, serta upaya yang berhubungan dengan pengadaan sumber
pasokan energi
3.
Infrastruktur
Lunak
Merupakan
semua hal yang berperan sebagai penunjang kelancaran berbagai kegiatan sosial
dan ekonomi masyarakat luas. Dimana hal itu tidak terlihat bentuk fisik dan
wujudnya secara kasat mata. Umumnya, hal tersebut bergerak di dalam suatu
aturan, sistem, dan juga norma yang disediakan oleh pihak pemerintah maupun
pihak NGO lain. Contohnya saja, penerapan etika kerja yang baik dan benar,
layanan publik, peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup undang-undang
yang berisi mengenai aturan hukum perdagangan dan lainnya.
1.2.Komponen
Infrastruktur Keras
1.2.1. Infrastruktur
Jalan Tol
Pembangunan infrastruktur
jalan tol di Indonesia sangat dibutuhkan karena dapat mengurangi inefisiensi
akibat kemacetan pada ruas utama, serta untuk meningkatkan proses distribusi
barang dan jasa terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya,
serta dapat mengembangkan wilayah tersebut menjadi sentra perekonomian.
Jalan tol sebagai bagian dari sistem
jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif yang dalam keadaan tertentu,
jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif dan Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan
pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada. Pengguna jalan tol dikenakan
kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi,
pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol tersebut.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.
38 tahun 2004 Tentang Jalan bahwa Jalan
Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Sedangkan tol adalah
sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pengguna jalan tol.
Dalam pasal 43 (UU
No.38/2004), jalan tol diselenggarakan untuk :
1. Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah
berkembang.
2. Meningkatkan hasil guna dan daya guna
pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan
ekonomi.
3. Meringankan beban dana pemerintah melalui
partisipasi pengguna jalan.
4. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan
keadilan.
Adapun
manfaat dari jalan tol adalah :
1. Pembangunan Jalan Tol akan berpengaruh pada
perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi pada suatu kawasan/wilayah
2. Meningkatkan mobilitas dan aksebilitas orang
dan jasa
3. Penggunaan jalan tol akan meninggkatkan
keuntungan berupa penghematan biaya operasi kenderaan (BOK) dan waktu dibanding
apabila melewati jalan non tol.
4.
Badan
usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung
pada kepastian tarif.
1.2.2. Fungsi
Dan Karakteristik Jalan Tol
Jalan tol termasuk dalam sistem jaringan
jalan primer yang merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa
distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua
simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota (UU No.13/1980 dan PP
No.26/1985).
Berdasarkan fungsinya, jalan tol merupakan
jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. karakteristik
penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Karakteristik pokok penyelenggaraan jalan
tol diantaranya adalah:
1.
Keberadaan
jalan tol dan pengusahaannya diatur berdasarkan undang undang. Berdasarkan
peraturan yang berlaku, kepemilikan dan hak penyelenggaraan jalan tol ada pada
pemerintah. Pemerintah selain menanggung biaya pengadaan tanah juga dapat
memberikan wewenang kepada suatu badan usaha negara untuk menyelenggarakan
jalan tol yang mencakup kegiatan membangun, memelihara dan mengoperasikan.
Badan usaha negara yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol, atas
persetujuan pemerintah, boleh bekerja sama dengan Investor baik secara
keseluruhan maupun sebagian dalam penyelenggaraan jalan tol.
2. Jalan tol memiliki mutu yang andal, bebas
hambatan dan pemakai jalan tol wajib membayar tol. Secara umum jalan tol
memiliki keandalan teknik yang tinggi.Jika jalan tol dipelihara dan diperbaiki
sebagaimana mestinya, maka jalan tol akan berfungsi dan memiliki umur teknis
yang sangat panjang. Pemeliharaan dan perbaikan periodik diperlukan atas badan
jalan tol, misalnya pelapisan ulang pada pavement atau penggantian beberapa
komponen dalam jembatan tol yang mengalami proses keausan
3. Pengadaan jalan tol sangat terkait dengan
program pengembangan jaringan jalan nasional, dan mendorong pengembangan
wilayah di sekitar jalan tol. Dalam pembangunan dan pengoperasian jalan tol
tidak tertutup kemungkinan adanya tuntutan lingkungan terhadap Penyelenggara
jalan tol, untuk mengembangkan jaringan jalan bukan tol, bangunan pelengkap
jalan dan perlengkapan jalan. Tuntutan lingkungan tersebut sangat berpengaruh
terhadap pengoperasian jalan tol sebagai jalan alternatif.
Proyek-proyek infrastruktur dibandingkan
proyek gedung atau proyek lainnya, khususnya pembangunan jalan tol memerlukan
investasi besar dengan masa konstruksi yang sangat panjang. Konsekuensinya,
proyek semacam ini mempunyai risiko tinggi pada masa konstruksi, yang antara
lain ditunjukkan dengan makin lamanya waktu yang diperlukan dalam penyelesaian
konstruksi. Akibatnya, biaya yang diperlukan semakin membengkak/cost-overruns. Selain itu Pembangunan
jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi,
meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang, pengguna jalan tol
akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK)
dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol dan badan usaha mendapatkan
pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian
tarif tol.
1.3.Komponen Jalan Tol
1.
Jalan
Penghubung
Jalan
yang menghubungkan jalan tol dengan jalan biasa
2.
Gerbang Tol
Tempat
dimana Pengguna diharuskan membayar tiket tol untuk bisa meneruskan perjalanan
3.
Simpang Susun
(Simpang Terompet)
Jalan
layang yang berada di atas jalan tol atau jalan lainnya. Pada jalan layang ini
kenderaan dapat dapat melakukan peralihan dari satu jalan ke jalan lainnya
tanpa berenti terlebih dahulu. Ada 4 bentuk simpang susun :
a)
Simpang
susun bertumpuk, simpang susun yang berbentuk kompleks dimana tidak ada konflik
silang pada bagian jalannya.
b)
Jembatan
Semanggi, yang menjadi salah satu simpang susun pertama yang ada dan
dikembangkan di Indonesia
c)
Simpang
Ketupat, simpang susun dimana sebagian konflik masih terjadi secara sebidang
d) Separuh Semanggi atau yang dikenal seperempat
semanggi
4. Rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu dan penunjuk jalan, yang
memberikan peringatan maupun informasi arah jalan kepada pengguna jalan
5. Alat Panggil Darurat
Alat komunikasi untuk menginformasikan
gangguan yang di alami di jalan tol kepada petugas
6. Penahan Silau
Alat yang digunakan untuk menahan pantulan
lampu dari arah berlawanan, sehingga tidak mengganggu pandangan dalam mengemudi
7. Guardrail
Pagar pengaman yang membatasi antara jalan
tol yang berlawanan arah. Hal ini untuk menghindari tabrakan dari arah yang
berlawanan, jika terjadi kecelakaan.
8. Tempat Peristirahatan
Tempat khusus di jalan tol yang dapat Anda
gunakan untuk beristirahat jika mengalami kelelahan atau mengantuk dalam
perjalanan. Tempat ini juga dilengkapi toilet, musholla dan kantin
9. Bahu Jalan
Tempat kendaraan berhenti dalam keadaan
darurat ketika mengalami gangguan pada kendaraan. Pengguna jalan tol tidak
diperkenankan mendahului kendaraan lain melalui jalur ini.
10. Median
Jarak pemisah antar jalan tol yang berlawanan
arah. Biasanya dilengkapi dengan Guardrail dan penahan silau.
11. Jalur1-2-3
Jalur 1 untuk jalur lambat (biasanya untuk
kendaraan truk dan bus), jalur 2 untuk kendaraan dengan kecepatan yang lebih
cepat, dan jalur 3 adalah jalur untuk mendahului kendaraan yang ada di
depannya.
1.5.Daftar
Pustaka
2.
https://www.teknikarea.com/bagian-bagian-jalan-tol/#7_Guardrail
3.
https://www.otomotif-bandung.com/bagian-bagian-penting-jalan-tol/
4.
https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/128693-T%2026715-Faktor%20penyebab-Literatur.pdf
5.
https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/12/infrastruktur-adalah.html
6.
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-infrastruktur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar