Rabu, 30 Agustus 2023

Infrastruktur Jalan Tol

 

MANAJEMEN PROYEK INFRASTRUKTUR
(Infrastruktur Jalan Tol)


1.1.Latar Belakang

Keberadaan infrastruktur Indonesia merupakan sebuah hal yang mutlak diperlukan. Di era globalisasi seperti saat ini, infrastruktur dapat membuat sebuah negara menjadi lebih maju dan mampu menyamakan diri dengan negara yang lain yang ada di dunia. Meski demikian, pembangunan infrastruktur tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Selalu ada hambatan ataupun permasalahan yang mengiringi pembangunan serta pengembangan infrastruktur. Sebelum kita membahas mengenai komponen infrastruktur jalan tol, ada baiknya terlebih dulu kita mengetahui tentang pengertian dan jenis-jenis dari infrastruktur.

Pengertian Infrastruktur, menurut Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi. Pengertian ini merujuk pada infrastruktur sebagai suatu sistem. Infrastruktur dalam sebuah sistem adalah bagian-bagian berupa sarana dan prasarana (jaringan) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Enam kategori besar infrastruktur (Grigg):

1) Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);

2) Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);

3) Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);

4) Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);

5) Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;

6) Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas).

Berdasarkan American Public Works Association (Stone, 1974), infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas – fasilitas fisik yang dikembangkan 7 atau dibutuhkan oleh agen – agen publik untuk fungsi – fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi, dan pelayanan – pelayanan yang sama untuk memfasilitasi tujuan – tujuan ekonomi dan sosial. Infrastruktur sendiri dalam sebuah sistem menopang sistem sosial dan sistem ekonomi sekaligus menjadi penghubung dengan sistem lingkungan. Ketersediaan infrastruktur memberikan dampak terhadap sistem sosial dan sistem ekonomi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, infrastruktur perlu dipahami sebagai dasar-dasar dalam mengambil kebijakan (Kodoatie, 2005).


1.1.Jenis Infrastruktur

Beberapa jenis infrastruktur yang dirancang agar mampu melayani masyarakat adalah sebagai berikut :

1.      Infrastruktur Keras

Jenis infrastruktur keras merupakan infrastruktur yang bisa kita lihat dari segi fisiknya yang berupa bentuk secara nyata. Bisanya jenis infrastruktur ini mencakup jalan raya, pelabuhan bandara, saluran irigasi, dan jenis fasilitas umum lain.

2.      Infrastruktur Keras Non Fisik

Jika menurut pada jenis infrastruktur keras non fisik, hal itu mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk mendukung sarana dan prasarana secara umum yang berguna untuk mendukung berbagai kegiatan sosial serta ekonomi masyarakat umum. Misalnya saja terkait pengadaan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan penyediaan pasokan listrik, serta upaya yang berhubungan dengan pengadaan sumber pasokan energi

3.      Infrastruktur Lunak

Merupakan semua hal yang berperan sebagai penunjang kelancaran berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat luas. Dimana hal itu tidak terlihat bentuk fisik dan wujudnya secara kasat mata. Umumnya, hal tersebut bergerak di dalam suatu aturan, sistem, dan juga norma yang disediakan oleh pihak pemerintah maupun pihak NGO lain. Contohnya saja, penerapan etika kerja yang baik dan benar, layanan publik, peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup undang-undang yang berisi mengenai aturan hukum perdagangan dan lainnya.

 

1.2.Komponen Infrastruktur Keras

1.2.1.      Infrastruktur Jalan Tol

Pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia sangat dibutuhkan karena dapat mengurangi inefisiensi akibat kemacetan pada ruas utama, serta untuk meningkatkan proses distribusi barang dan jasa terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya, serta dapat mengembangkan wilayah tersebut menjadi sentra perekonomian.

Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif yang dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif dan  Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol tersebut.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan bahwa Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pengguna jalan tol.

Dalam pasal 43 (UU No.38/2004), jalan tol diselenggarakan untuk :

1.      Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

2.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

3.      Meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.

4.      Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

Adapun manfaat dari jalan tol adalah :

1.      Pembangunan Jalan Tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi pada suatu kawasan/wilayah

2.      Meningkatkan mobilitas dan aksebilitas orang dan jasa

3.      Penggunaan jalan tol akan meninggkatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kenderaan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol.

4.      Badan usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif.


1.2.2.      Fungsi Dan Karakteristik Jalan Tol

Jalan tol termasuk dalam sistem jaringan jalan primer yang merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota (UU No.13/1980 dan PP No.26/1985).

 Berdasarkan fungsinya, jalan tol merupakan jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. karakteristik penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.

Karakteristik pokok penyelenggaraan jalan tol diantaranya adalah:

1.      Keberadaan jalan tol dan pengusahaannya diatur berdasarkan undang undang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan dan hak penyelenggaraan jalan tol ada pada pemerintah. Pemerintah selain menanggung biaya pengadaan tanah juga dapat memberikan wewenang kepada suatu badan usaha negara untuk menyelenggarakan jalan tol yang mencakup kegiatan membangun, memelihara dan mengoperasikan. Badan usaha negara yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol, atas persetujuan pemerintah, boleh bekerja sama dengan Investor baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam penyelenggaraan jalan tol.

2.      Jalan tol memiliki mutu yang andal, bebas hambatan dan pemakai jalan tol wajib membayar tol. Secara umum jalan tol memiliki keandalan teknik yang tinggi.Jika jalan tol dipelihara dan diperbaiki sebagaimana mestinya, maka jalan tol akan berfungsi dan memiliki umur teknis yang sangat panjang. Pemeliharaan dan perbaikan periodik diperlukan atas badan jalan tol, misalnya pelapisan ulang pada pavement atau penggantian beberapa komponen dalam jembatan tol yang mengalami proses keausan

3.      Pengadaan jalan tol sangat terkait dengan program pengembangan jaringan jalan nasional, dan mendorong pengembangan wilayah di sekitar jalan tol. Dalam pembangunan dan pengoperasian jalan tol tidak tertutup kemungkinan adanya tuntutan lingkungan terhadap Penyelenggara jalan tol, untuk mengembangkan jaringan jalan bukan tol, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan. Tuntutan lingkungan tersebut sangat berpengaruh terhadap pengoperasian jalan tol sebagai jalan alternatif.

Proyek-proyek infrastruktur dibandingkan proyek gedung atau proyek lainnya, khususnya pembangunan jalan tol memerlukan investasi besar dengan masa konstruksi yang sangat panjang. Konsekuensinya, proyek semacam ini mempunyai risiko tinggi pada masa konstruksi, yang antara lain ditunjukkan dengan makin lamanya waktu yang diperlukan dalam penyelesaian konstruksi. Akibatnya, biaya yang diperlukan semakin membengkak/cost-overruns. Selain itu Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi, meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol dan badan usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.

 

1.3.Komponen Jalan Tol

1.      Jalan Penghubung

Jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan biasa

2.      Gerbang Tol

Tempat dimana Pengguna diharuskan membayar tiket tol untuk bisa meneruskan perjalanan

3.      Simpang Susun (Simpang Terompet)

Jalan layang yang berada di atas jalan tol atau jalan lainnya. Pada jalan layang ini kenderaan dapat dapat melakukan peralihan dari satu jalan ke jalan lainnya tanpa berenti terlebih dahulu. Ada 4 bentuk simpang susun :

a)      Simpang susun bertumpuk, simpang susun yang berbentuk kompleks dimana tidak ada konflik silang pada bagian jalannya.

b)      Jembatan Semanggi, yang menjadi salah satu simpang susun pertama yang ada dan dikembangkan di  Indonesia

c)      Simpang Ketupat, simpang susun dimana sebagian konflik masih terjadi secara sebidang

d)     Separuh Semanggi atau yang dikenal seperempat semanggi

4.      Rambu Lalu Lintas

Rambu-rambu dan penunjuk jalan, yang memberikan peringatan maupun informasi arah jalan kepada pengguna jalan

5.      Alat Panggil Darurat

Alat komunikasi untuk menginformasikan gangguan yang di alami di jalan tol kepada petugas

6.      Penahan Silau

Alat yang digunakan untuk menahan pantulan lampu dari arah berlawanan, sehingga tidak mengganggu pandangan dalam mengemudi

7.      Guardrail

Pagar pengaman yang membatasi antara jalan tol yang berlawanan arah. Hal ini untuk menghindari tabrakan dari arah yang berlawanan, jika terjadi kecelakaan.

8.      Tempat Peristirahatan

Tempat khusus di jalan tol yang dapat Anda gunakan untuk beristirahat jika mengalami kelelahan atau mengantuk dalam perjalanan. Tempat ini juga dilengkapi toilet, musholla dan kantin

 

9.      Bahu Jalan

Tempat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat ketika mengalami gangguan pada kendaraan. Pengguna jalan tol tidak diperkenankan mendahului kendaraan lain melalui jalur ini.

10.  Median

Jarak pemisah antar jalan tol yang berlawanan arah. Biasanya dilengkapi dengan Guardrail dan penahan silau.

11.  Jalur1-2-3

Jalur 1 untuk jalur lambat (biasanya untuk kendaraan truk dan bus), jalur 2 untuk kendaraan dengan kecepatan yang lebih cepat, dan jalur 3 adalah jalur untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.


 

1.5.Daftar Pustaka

 

2.        https://www.teknikarea.com/bagian-bagian-jalan-tol/#7_Guardrail

3.        https://www.otomotif-bandung.com/bagian-bagian-penting-jalan-tol/

4.        https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/128693-T%2026715-Faktor%20penyebab-Literatur.pdf

5.        https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/12/infrastruktur-adalah.html

6.        https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-infrastruktur/

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar: